Presiden
Joko Widodo mengumumkan secara resmi terkait kasus pertama Covid-19 di
Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Dalam hal ini, Presiden mengatakan bahwa
terjadinya kasus tersebut disebabkan oleh adanya interaksi dan kontak langsung
yang dilakukan oleh 2 Warga Negara Indonesia kepada Warga Negara Jepang yang
datang ke Indonesia.
Berbagai
upaya penanganan telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Anggaran yang telah digelontorkan oleh
pemerintah untuk menangani kasus ini mencapai angka Rp 695,2 Triliun. Pada
Video Conference (Senin/3 Agustus 2020)
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa anggaran yang terpakai masih
20%. Artinya dalam hal ini dari angka Rp 695,2 Triliun yang terealisasi hanya
Rp 141 Triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan, pada akhir
tahun 2020 mengungkap bahwa total anggaran penanganan pandemi di Indonesia
mencapai Rp. 1.035,2 Triliun. Tentu dengan angka tersebut, pemerintah
“harusnya” telah maksimal dalam melakukan upaya penanganan terhadap masyarakat
pada tiap-tiap wilayah. Memasuki awal tahun 2021 dengan segala kebijakan dan
bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah hingga sampai pada akhir juli 2021,
tercatat total anggaran yang digelontorkan oleh Ibu Sri selaku Menteri Keuangan
sebesar Rp 774,75 Triliun dan baru terealisasikan 29,8 % saja menurut
Mendagri.
Oke, cukup dulu kita berbicara mengenai
angka-angka ini.
Sebagai masyarakat awam, tentunya akan
muncul beberapa pertanyaan. Apakah seluruh anggaran yang digelontorkan oleh
pemerintah selamat sampai pada tujuan? Baik dalam konteks pengertian teknis
sampainya anggaran dari level atas sampai bawah, atau dalam konsep ketepatan
penggunaan, pendataan dan pemetaannya. Apakah di antara seluruh anggaran
tersebut ada yang bocor dan/atau sengaja di bocorkan untuk sampai pada tujuan?
Mungkinkah ada tindak kejahatan perampokan dan penjambretan anggaran yang
disediakan untuk masyarakat terdampak Covid-19 ini?
Kemudian pada tingkatan mana
“kemungkinan” adanya eksploitasi dan manipulasi anggaran yang seharusnya
masyarakat terima secara utuh? Apakah mungkin terjadi penggandaan barang dan
alat oleh segelintir orang maupun kelompok dalam kasus pandemi Covid-19 ini?
Adakah tindak kejahatan korupsi di atas sakit dan penderitaan masyarakat ini? Seandainya
memang terdapat pertanyaan demikian, siapa kiranya yang dapat melakukan penelitian
untuk sampai pada tahap pembuktian? Mungkinkah Negara telah menyiapkan
orang-orang yang seharusnya benar-benar turun untuk menyelidikinya sampai pada
tingkatan dusun?
Jika kontrol terhadap hal-hal tersebut
berlangsung sebagaimana pandemi saat ini berlangsung, siapakah kiranya yang
mempunyai kewenangan untuk menjawab semuanya? Apakah media masa sampai saat ini
pernah memberikan informasi secara detail terhadap besarnya penggunaan
anggaran? Jika memang pernah, bagaimana tindak lanjutnya sampai pada saat ini?
Apakah muncul kabar dan informasi terkait hal ini oleh Pemberantas Korupsi yang
berwenang? Bagaimana tindak lanjut dari permohonan mahasiswa yang mengharapkan
transparansi dari pemerintah? Mustahilkah semua pertanyaan-pertanyaan demikian
terjadi? Bersihkah Indonesia dalam ketertekanan menghadapi wabah yang
menyakitkan ini?
Penulis hanya beropini, tidak untuk
menyudutkan siapa-siapa dalam hal ini. Sekian banyak masyarakat menderita, di
bunuh oleh kebingungan secara perlahan yang tidak hanya muncul dari sektor
wabah. Mental dan hatinya di tindih oleh ketakutan-ketakutan yang tidak pernah
usai. Mati seluruh mata pencaharian yang padahal merupakan satu-satunya alternatif
untuk mendapatkan sesuap makan. Seandainya memang seluruh sistem baik-baik
saja, masyarakat akan tetap sejahtera sebagaimana harap dan cita-cita luhur
bangsa yang telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 Komentar